Pemkab Rohil Laksanakan Evaluasi Jabatan Pejabat Esselon II
Rokan
Hilir, hokky86.com-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tengah
melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap para pejabat eselon II
atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan kerjanya.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan yang
telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana pelaksanaan
evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPTP di Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Rokan Hilir dengan
Nomor: 800.1.14.1/BKPSDM-PKA.UKOM/2025/16 tertanggal 23 April 2025, yang isinya
sebanyak 25 orang pejabat eselon II dijadwalkan mengikuti tahapan evaluasi dan
uji kompetensi ini.
Rinciannya, 2 pejabat akan menjalani evaluasi kinerja,
sementara 23 pejabat lainnya akan mengikuti uji kompetensi.
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi,
Penulisan makalah, dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025,
Kemudian presentasi dan wawancara yang dijadwalkan pada
Jumat hingga Sabtu, 25-26 April 2025.
Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah
sebanyak tujuh rangkap dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir
paling lambat Kamis, 24 April 2025.
Pada pelaksanaan presentasi, materi power point presentasi
juga wajib diserahkan dalam bentuk hard copy tujuh rangkap dan soft copy ke
BKPSDM dengan batas waktu yang sama.
Kadis Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan, SE, MH, mengatakan
evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah
peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah bagi Pejabat Tinggi Pratama dengan Masa Kerja di Atas 2 Tahun.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat
Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 Tahun. Indra
menambahkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap melalui evaluasi dan uji
kompetensi ini dapat memetakan potensi dan kinerja para pejabat eselon II, sehingga
mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas
pemerintahan daerah.
Komentar
Posting Komentar