Pekanbaru, hokky86.com– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau resmi menetapkan ketentuan qimat zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 21/Kw.04.6/BA.03/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau itu bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan zakat fitrah selama Ramadan 1447 H.
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menyampaikan bahwa penetapan qimat zakat fitrah perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam ketetapannya, Kanwil Kemenag Riau menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 1 (satu) sha’ (gantang) dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
“Besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M yang ditetapkan adalah 1 (satu) sha’ (gantang) dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif jo PMA Nomor 69 Tahun 2015 jo PMA Nomor 31 Tahun 2019,” ujar Muliardi, Minggu (2/3/2026).
Kakanwil juga menginstruksikan agar setiap Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Edaran tentang panduan besaran qimat zakat fitrah Ramadan 1447 H/2026 M sesuai harga beras di daerah masing-masing. Penetapan tersebut diminta untuk dikoordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Muliardi menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Selain itu, Kemenag Kabupaten/Kota diminta melaporkan besaran qimat zakat fitrah serta hasil pengumpulan dan pendistribusiannya kepada Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Riau paling lambat 10 Syawal 1447 H.
“Kami meminta seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau segera menetapkan qimat zakat fitrah sesuai harga beras setempat agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban dengan jelas dan tepat waktu selama Ramadan 1447 Hijriah,” tegasnya.