Pemprov Riau Temukan Praktik Galian C Ilegal Milik PT Azul Makona Kreasindo di Kampar

Kampar, hokky86.com-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026). Hasilnya, ditemukan aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Azul Makona Kreasindo yang berada di Desa Pulau Tinggi.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang menyebutkan sidak ini merupakan tindaklanjut rapat kerja pihaknya dengan Komisi III DPRD Riau yang berasal dari aduan masyarakat.

"Ini merupakan tindaklanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal," kata Ismon.

Dikatakannya, PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 Hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.

"Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktifitas ilegal," ungkapnya.

Untuk itu, Satpol PP Riau yang merupakan bagian penindakan Tim ini melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyebutkan usai penyegelan lokasi ini, Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan yang bersangkutan.

"Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini (PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan) untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerjasama atau bagaimana, nanti kita akan dalami," kata Vera.

Selanjutnya, dikatakan Vera, Tim akan mengeluarkan berita acara yang merujuk pada PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

"Nanti Kasatpol PP dan tim yang turun akan sama-sama menandatangani berita acara untuk kemudian diupload pada Online Single Submission (OSS)," katanya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat turut andil dalam memantau aktifitas perusahaan ini, apabila terdapat aktifitas penambangan pasca disegel oleh Pemprov Riau.

"Kita minta peran masyarakat juga. Apabila memang terdapat aktifitas penambangan kembali, silahkan foto terlampirkan titik koordinat. Karena untuk penindakan perusahaan yang nakal, kita bisa saja berujung pada pencabutan izin secara permanen," ungkapnya.

Lebih baru Lebih lama